Kalender
pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk
kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup
permulaan tahun pelajaran, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif dan hari
libur.
Selain
hal itu, Kaldik merupakan hal yang sangat urgen bagi pemangku lembaga
pendidikan karena rencana waktu pelaksanaan kegiatan dalam satu tahun pelajaran
ke depan sudah tertuang dalam kalender pendidikan.
Kaldik
untuk Tahun Pelajaran 2015/ 2016 bagi lembaga pendidikan dibawah naungan
Kementerian Agama khususnya wilayah Provinsi Jawa Tengah sekarang sudah resmi
ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa
Tengah .
Kaldik
yang dimaksud berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Jawa Tengah Nomor 1749 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/ 2016 tertanggal 15 Juni 2015.
Maka bagi teman-teman
pengelola lembaga pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama Provinsi Jawa
Tengah, silahkan dounload disini.
No comments:
Post a Comment