Jakarta
– Keterlambatan ujian nasional tingkat SMA di 11 provinsi di wilayah
Indonesia tengah dan provinsi lainnya, tidak semata-mata tanggung jawab
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pelaksana. Percetakan
sebagai rekanan pengadaan dan DPR sebagai pengawas dan pemberi
persetujuan anggaran, juga harus memikul tanggung jawab bersama.
“Tidak bisa kalau hanya percetakan dan Kementerian
Pendidikan saja yang disalahkan. DPR juga harus ikut bertanggung
jawab," demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal PBNU, Marsudi Syuhud, di
Jakarta, Selasa (16/04).