Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat
Pendidik. KMA ini diterbitkan oleh Kementerian Agama RI pada tanggal 25 Mei
2015. Untuk selengkapnya lihat disini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment