Jakarta
– Keterlambatan ujian nasional tingkat SMA di 11 provinsi di wilayah
Indonesia tengah dan provinsi lainnya, tidak semata-mata tanggung jawab
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pelaksana. Percetakan
sebagai rekanan pengadaan dan DPR sebagai pengawas dan pemberi
persetujuan anggaran, juga harus memikul tanggung jawab bersama.
“Tidak bisa kalau hanya percetakan dan Kementerian
Pendidikan saja yang disalahkan. DPR juga harus ikut bertanggung
jawab," demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal PBNU, Marsudi Syuhud, di
Jakarta, Selasa (16/04).
Marsudi mengatakan, menurut informasi yang
diperoleh pihaknya, persetujuan pencairan anggaran pengadaan soal UN
baru dikeluarkan oleh DPR tanggal 20 Maret 2013, atau 25 hari jelang UN
dilaksanakan. Atas dasar tersebut, kata Marsudi, Kemdikbud tidak
sepatutnya disalahkan atas keterlambatan menyerahkan master soal ke
rekanan untuk digandakan, mengingat kontrak kerjasama tidak dapat dibuat
sebelum anggaran disetujui oleh DPR.
"Pertanyaannya kenapa DPR baru menyetujui anggaran
pada tanggal 20 Maret? Itu soal yang mengerjakan manusia, ada batasan
kemampuan yang mustahil untuk memenuhi kebutuhan se Indonesia bisa
selesai dalam dua puluh lima hari," jelasnya.
Marsudi menambahkan, menyiapkan UN adalah bagian
dari pekerjaan mengurus negara. “Kalau penggandaan soal diminta selesai
dalam dua puluh lima hari, mau minta tolong apa?," tandasnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh
mengatakan, akan menjelaskan duduk perkara dalam kisruh UN. Merujuk PP
nomor 19 tahun 2005, penyelenggara UN adalah adalah Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP). Menurut PP tersebut, BSNP merupakan badan
independen yang bertanggung jawab ke Mendikbud. Dan untuk urusan lelang
(tender) pengadaan logistik UN, yang bertanggung jawab adalah Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
Hal tersebut ditegaskan pula oleh Kepala Pusat
Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad. Dia mengatakan, mekanisme
lelang telah melalui tahapan-tahapan yang diawasi oleh Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sebelumnya, Mendikbud telah mengambil alih
tanggung jawab dalam mengejar keterlambatan distribusi soal UN. “Situasi
kemarin itu, kalau tidak segera Saya take over, maka akan
kehilangan induk. Dalam kondisi krisis itu harus ada yang bertanggung
jawab. Saya ambillah tanggung jawab itu, yang penting kapal ini
diselamatkan dulu. Meskipun sebenarnya ada pelaksana teknis yang
harusnya ikut bertanggung jawab," kata Mendikbud di Kantor Kemdikbud,
Kamis (19/04).
Untuk mengusut kisruh UN, Kemdikbud telah
membentuk tim investigasi yang dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal
Kemdikbud, Haryono Umar. Dalam investigasi tersebut ada 3 titik, titik
proses pengadaan, titik panitia pelaksana, dan titik percetakan, “Disitu
nanti hasilnya seperti apa saya persilahkan,” tuturnya.
Untuk saat ini, konsentrasi UN berada di
pelaksanaan. Tapi yang perlu diketahui, lanjutnya, setelah “linglung”
tadi, baru disadarkan posisinya dimana. (***) Sumber: http://www.kemdiknas.go.id
No comments:
Post a Comment