Tunjangan Profesi Guru dan BOS saat ini sudah bisa dicairkan alias sudah masuk di rekening guru maupun madrasah sebagaimana informasi yang disampaikan oleh website resmi kemenag pusat, inii beritanya Tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah seharusnya sudah bisa dicairkan sesuai SK penetapan penerimaan tunjangan profesi di Madrasah oleh satker di masing-masing Kanwil Provinsi yang berkoordinasi dengan Kankemenag Kabupaten/Kota. Hal itu disampaikan Direktur Pendidikan Madrasah M Nur Kholis Setiawan kepada Pinmas di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (1/6).
“Tunjangan Profesi Guru dan BOS sudah bisa dicairkan,”kata Nur Kholis.
Dikatakan Nur Kholis, tentang aturan tentang pencairan tunjangan profesi guru Madrasah ini, Kemenag sudah mengirimkan surat pada akhir Maret 2015 kepada Kakanwil setiap provinsi bagaimana Petunjuk Teknis (Juknis) terkait tunjangan profesi guru Madrasah, PNS dan bukan PNS.









